Tingkat Partisipasi Program PTSL di Wakatobi Rendah

14-02-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto : Jaka/mr

 

Tingkat partisipasi masyarakat mendaftarkan tanahnya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Wakatobi masih relatif rendah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai masyarakat Wakatobi masih memandang bahwa tanah belum punya nilai harga, jauh berbeda dengan masyarakat di Jawa.

 

"Di Jakarta, daerah Menteng, harga tanah permeternya mungkin sekarang mencapai Rp 150 juta. 10 meternya saja sudah Rp 1,5 miliar. Nilai tersebut dibandingkan di Wakatobi mungkin bisa beli ratusan hektar. Karena harganya tinggi, maka antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan tanah juga tinggi," ungkap Saan dalam pertemuan Tim Kunspek Panja PTSL Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN dan Kakan BPN Kabupaten/Kota Sultra di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/2/2020).

 

Politisi Fraksi Partai Nasdem ini memandang, masih ada kekhawatiran dari masyarakat jika mendaftarkan tanahnya maka akan dikenakan biaya pajak. Mereka berpandangan, nanti akan lebih mahal bayar pajaknya, dibandingkan pendaftarannya. Sehingga masyarakat masih enggan untuk mendaftarkan tanahnya, bahkan mensertifikatkannya.

 

"Tapi karena ini sebuah bentuk pelayanan terhadap warga negara, tetap harus kita lakukan. Kita mesti berpikir untuk 20 tahun yang akan datang. Jangan sampai masyarakat sudah ada persoalan, baru mereka mendaftarkan tanahnya. Kita tentu harus memastikan ke depan tidak ada permasalahan terkait tanah," harapnya.

 

Legislator dapil Jawa Barat VII ini meminta agar peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk sama-sama saling mensosialisasikan pentingnya program PTSL ini. Karena ketika kepala daerah tidak mendukung, jika ada persoalan pertanahan, maka pihak pemerintah daerah juga lah yang akan kena dampak.

 

"Dulu saya juga hampir tiap hari demo semasa aktivis di Jawa Barat terkait permasalahan tanah. Kita ingin bagaimana BPN dalam rangka program PTSL dan penanganan konflik bisa bersinergi dengan pemda. Karena ini sama-sama untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai ada saling menghambat," pesan Saan.

 

Sejatinya, lanjut Saan, tanah di republik ini tidak pernah bertambah luasnya dari zaman kemerdekaan, namun kebutuhan orang akan tanah akan terus meningkat. Saat ini memang di Wakatobi hampir jarang terdengar permasalahan sengketa tanah, tapi kalau infrastruktur berkembang pesat, persoalan biasanya pasti ada. Baik itu sengketa tanah secara vertikal maupun horizontal.

 

"Program PTSL ini menurut saya sesuai dengan komitmennya, yakni keberpihakannya kepada rakyat. Supaya masyarakat punya kepastian hukum, bahwa tanah ini milik dia, kalau ada persoalan dia punya legalitasnya dan bisa jadi nilai tambah. Misalnya bisa untuk pinjam uang di bank," terangya.

 

Ke depan, dengan program PTSL ini, seluruh tanah di Indonesia terpetakan dengan baik. Sehingga peta pertanahan Indonesia memiliki sistem one map policy atau single land administration. Jadi, kepemilikan tanah dapat diketahui dengan mudah. Saan meyakini hal tersebut akan membuat iklim investasi  meningkat. “Karena saat ini kita berada di peringkat 73, minimal bisa naik ke 40 atau bisa setara dengan Malaysia, Korea, atau negara-negara di Asia Tenggara,” pungkasnya. (jk/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...